Editors' Spotlight

Antisipasi lonjakan permintaan ternak kurban selama idul fitri dan idul adha

Penanganan Hewan Pada Bencana Alam


     a.
bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap
penghidupan (livelihood) peternak dari dampak
bencana alam dengan dilakukan penanganan hewan
untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi dan
sosial yang timbul akibat terjadinya bencana alam;
b.
bahwa
penanganan hewan dilakukan untuk
menyelamatkan hewan dari dampak bencana alam
dengan menerapkan kesejahteraan hewan, mencegah
terjadinya penularan dan penyebaran zoonosis, dan
menjaga kesehatan lingkungan;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
memenuhi ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah
Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat
Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Penanganan Hewan pada Bencana Alam;