a.
bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap
penghidupan (livelihood) peternak dari dampak
bencana alam dengan dilakukan penanganan hewan
untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi dan
sosial yang timbul akibat terjadinya bencana alam;
b.
bahwa
penanganan hewan dilakukan untuk
menyelamatkan hewan dari dampak bencana alam
dengan menerapkan kesejahteraan hewan, mencegah
terjadinya penularan dan penyebaran zoonosis, dan
menjaga kesehatan lingkungan;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
memenuhi ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah
Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat
Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Penanganan Hewan pada Bencana Alam;