Editors' Spotlight

Antisipasi lonjakan permintaan ternak kurban selama idul fitri dan idul adha

Pakar UGM Memperingatkan Kurangnya Sertifikasi Halal untuk Impor AS Dapat Merugikan Usaha Peternakan Lokal

Indonesia telah menerima perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa memperoleh sertifikasi halal. Perkembangan ini telah menuai kritik dari beberapa pemimpin Islam, karena status halal produk impor — termasuk makanan dan turunannya dari Amerika Serikat — masih dipertanyakan. Terlebih lagi, penghapusan pajak impor dipandang berpotensi mematikan usaha lokal.

Dr. Nanung Danar Dono, seorang peneliti di Pusat Halal UGM, mencatat bahwa isu pengecualian produk impor dari sertifikasi halal memang telah memicu perdebatan di kalangan ulama Islam, karena perbedaan mazhab hukum Islam yang dipraktikkan di Indonesia.

Nanung menjelaskan bahwa, di Indonesia, mazhab Syafi'i adalah yang paling banyak diikuti. Menurut mazhab ini, semua turunan zat haram (terlarang) — termasuk barang-barang seperti piring, sendok, atau gelas yang terbuat dari tulang — dilarang. Kerangka ini juga berlaku untuk produk yang mengandung bahan-bahan haram.


“Oleh karena itu, di Indonesia, semua produk wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya pada Selasa (3 Maret).

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, kata Nanung, semua produk impor — terutama makanan — harus memiliki sertifikasi halal. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal dapat dikeluarkan oleh Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia atau oleh badan halal asing yang memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama dengan BPJPH. Ia menekankan bahwa jika produk impor dari Amerika Serikat dianggap halal, produk tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jika tidak, produk tersebut tidak akan dianggap halal oleh ulama dan MUI,” katanya.

Menurutnya, mengingat isu-isu yang belum terselesaikan seputar status halal, perjanjian kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat perlu ditinjau ulang.

“Jadi, jika mantan Presiden Donald Trump bersikeras pada persyaratan tersebut, hal itu perlu dikoreksi; tidak bisa dibiarkan begitu saja. Meskipun perjanjian telah ditandatangani, perjanjian tersebut tetap harus dikoreksi,” jelas Nanung.


Jika perjanjian perdagangan bilateral diimplementasikan tanpa revisi, Nanung mendesak umat Muslim untuk tidak membeli produk impor Amerika yang belum memiliki sertifikasi halal yang jelas. “Dampaknya adalah produk impor AS yang dijual di Indonesia hanya akan dibeli oleh sebagian kecil orang. Seruan ini merupakan bagian dari protes terhadap kebijakan yang tidak memerlukan demonstrasi atau protes jalanan,” tambahnya.

Nanung juga menunjukkan bahwa mengizinkan produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal tidak hanya menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan halal tetapi juga memengaruhi beban pajak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, semua produk Amerika yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak impor 0%, sementara produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat akan dikenakan pajak impor 19% — tarif yang ia gambarkan sebagai sangat mahal dan berpotensi merugikan ekspor Indonesia.

“Ini tidak adil, sangat tidak adil,” kata Nanung.

Nanung menjelaskan bahwa produk ternak impor pada akhirnya dapat mengancam peternak lokal. Karena tidak ada pajak atas impor Amerika, daging impor menjadi sangat murah.

“Jika bisnis peternakan lokal runtuh, akan sangat sulit bagi mereka untuk pulih,” ujarnya.


Menurutnya, kebijakan perdagangan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi menghancurkan sektor peternakan dan kewirausahaan lokal. Alih-alih mendukung ekspor Indonesia ke Amerika Serikat, perjanjian tersebut justru dapat melumpuhkan ribuan usaha peternakan lokal.

“Kerja sama ini merugikan negara kita karena Indonesia harus memenuhi 217 poin, sementara Amerika Serikat hanya 6 poin. Itu sangat tidak adil; untuk perjanjian bilateral, hal itu tidak menghormati kedaulatan negara kita,” pungkasnya.

source : UGM