Editors' Spotlight

Antisipasi lonjakan permintaan ternak kurban selama idul fitri dan idul adha

Sppg wajib ber NKV


                Setiap unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—yang juga dikenal sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—kini didorong dan diwajibkan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikasi higienis lainnya. Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan standar keamanan pangan, terutama untuk produk pangan asal hewan yang diolah di fasilitas tersebut. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kewajiban sertifikasi bagi SPPG:

1. Kewajiban Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

  • Target: SPPG diarahkan untuk mengurus NKV guna menjamin bahwa produk pangan asal hewan (seperti daging, telur, dan susu) yang mereka kelola memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ketat.
  • Proses: Pemerintah melalui dinas terkait (seperti Dispertanikan) melakukan sosialisasi, verifikasi, dan rekomendasi NKV bagi penyedia SPPG.
  • Tujuan: NKV berfungsi sebagai sertifikat resmi yang menjamin produk pangan asal hewan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). 
  • 2. Sertifikat Wajib Lainnya
  • Selain NKV, SPPG juga memiliki kewajiban untuk mengantongi sertifikasi berikut:
    • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh dapur SPPG memiliki SLHS. Sertifikat ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah kasus keracunan pangan.
    • Sertifikat Halal: Seluruh unit SPPG juga diminta memiliki sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk yang didistribusikan kepada masyarakat.
    • Sertifikasi Koki: Koki yang bekerja di unit Makan Bergizi Gratis (MBG) juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.
    • 3. Konsekuensi Ketidakpatuhan
    • Pemerintah memberikan penekanan serius terhadap pemenuhan standar ini. Mitra SPPG yang tidak mendaftar ke Dinas Kesehatan atau belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dapat dikenakan sanksi berupa penutupan sementara unit layanan mereka.
    • Apa itu SPPG?
      Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit layanan yang didirikan untuk mendukung distribusi makanan bergizi bagi masyarakat, terutama siswa, sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Fasilitas ini biasanya dilengkapi dengan area persiapan, memasak, penyimpanan dingin (cold storage), dan distribusi.