Setiap unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—yang juga dikenal sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—kini didorong dan diwajibkan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikasi higienis lainnya. Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan standar keamanan pangan, terutama untuk produk pangan asal hewan yang diolah di fasilitas tersebut. Berikut adalah poin-poin penting mengenai kewajiban sertifikasi bagi SPPG:
1. Kewajiban Nomor Kontrol Veteriner (NKV)