Aturan kebisingan pabrik di Indonesia meliputi Batas Maksimal Kebisingan sebesar
dBA tergantung zona (sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996), dan Nilai Ambang Batas (NAB) di tempat kerja, yaitu
dBA selama
jam per hari atau
jam per minggu (sesuai Permenaker No. 05 Tahun 2018). Perusahaan wajib mengendalikan kebisingan dengan menerapkan pengendalian teknis dan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti pelindung pendengaran jika paparan melebihi batas, serta melakukan pengawasan kesehatan terhadap pekerja.