Editors' Spotlight

Antisipasi lonjakan permintaan ternak kurban selama idul fitri dan idul adha

Aturan kebisingan pabrik


 Aturan kebisingan pabrik di Indonesia meliputi Batas Maksimal Kebisingan sebesar 

557055 minus 70
dBA tergantung zona (sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996), dan Nilai Ambang Batas (NAB) di tempat kerja, yaitu
8585
dBA selama
88
jam per hari atau
4040
jam per minggu (sesuai Permenaker No. 05 Tahun 2018). Perusahaan wajib mengendalikan kebisingan dengan menerapkan pengendalian teknis dan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti pelindung pendengaran jika paparan melebihi batas, serta melakukan pengawasan kesehatan terhadap pekerja. 

Aturan utama 
  • Batas Maksimal Kebisingan (Lingkungan)
  • Nilai Ambang Batas (NAB) di Tempat Kerja (Pekerja):
    • 8585
      dBA selama
      88
      jam kerja per hari atau
      4040
      jam kerja per minggu, sesuai Permenaker No. 05 Tahun 2018.
    • Jika paparan meningkat
      33
      dBA, durasi paparan harus dikurangi setengahnya, menurut SVANTEK dan CDC.
       
Kewajiban perusahaan 
  • Pengendalian kebisingan: Prioritaskan pengendalian di sumbernya. Jika tidak memungkinkan, wajib menyediakan perlindungan pendengaran yang sesuai.
  • Pengawasan kesehatan: Lakukan pengawasan kesehatan secara berkala, terutama jika terdapat risiko paparan kebisingan.
  • Informasi dan pelatihan: Berikan informasi dan pelatihan yang memadai kepada pekerja terkait risiko kebisingan.
  • Pengukuran kebisingan: Lakukan pengukuran kebisingan dengan metode yang sesuai standar, seperti SNI 7231:2009. 
Catatan tambahan 
  • Aturan ini juga selaras dengan rekomendasi dari organisasi internasional seperti NIOSH dan ISO 11690-1:2017.
  • Perlindungan pendengaran tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Pengendalian kebisingan di sumbernya harus menjadi prioritas utama.