Editors' Spotlight

Antisipasi lonjakan permintaan ternak kurban selama idul fitri dan idul adha

Definisi hewan peliharaan

 

Definisi hewan peliharaan
Teks lengkap:

Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Ditemukan dalam: PERPRES 48 TAHUN 2013

10 Definisi hukum serupa/mirip

  1. Hewan Peliharaan (100%)

    Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

    Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013
  2. Hewan peliharaan (100%)

    Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009
  3. Kesejahteraan Hewan (75%)

    Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.

    Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012
  4. Kesejahteraan hewan (75%)

    Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009
  5. Kesejahteraan Hewan (75%)

    Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017
  6. Budi Daya Hewan Peliharaan (74%)

    Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.

    Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013
  7. Hewan (71%)

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013
  8. Habitat (70%)

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

    Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015 dan PP 28 TAHUN 2011
  9. Hewan Kesayangan (70%)

    Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.

    Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013
  10. Hewan (70%)

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017PP 4 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnya
Sumber : Kamus Hukum Kemenkeu