Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait kesejahteraan hewan mencakup berbagai aspek, sepertiPermentan No. 32 Tahun 2025tentang penyelenggaraan kesejahteraan hewan yang lebih baru, serta peraturan lain yang menjadi turunan dariUU No. 18 Tahun 2009 (dan perubahannya)danPP No. 95 Tahun 2012, yang mengatur kesejahteraan hewan dari sisi kesehatan, penanganan bencana, hingga standar unit usaha produk hewan (seperti sertifikasi NKV). Intinya, regulasi ini bertujuan melindungi hewan dari perlakuan tidak layak dan memastikan hak-haknya terpenuhi (seperti bebas lapar, stres, sakit) melalui standar teknis dan kelembagaan.
Permentan Lain (Contoh): Ada juga peraturan terkait penyakit zoonosis prioritas (misal, Permentan No. 39 Tahun 2023) atau unit teknis seperti Balai Embrio Ternak (BET) (Permentan No. 12 Tahun 2023).
Inti Pengaturan Kesejahteraan Hewan:
Hak Hewan (5 Kebebasan): Bebas lapar & haus, bebas takut & stres, bebas tidak nyaman, bebas sakit & luka, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
Tujuan: Mencegah perlakuan tidak layak, melindungi dari penyakit, dan memastikan hewan diperlakukan dengan baik dalam pemanfaatan oleh manusia (ternak, produk, dll.).
Untuk mendapatkan dokumen lengkapnya, Anda bisa mencarinya di situs resmi seperti BPK.go.id atau Regulasip dengan mengetikkan nomor dan tahun Permentan yang relevan.