Editors' Spotlight

Antisipasi lonjakan permintaan ternak kurban selama idul fitri dan idul adha

Kesejahteraan Hewan

 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait kesejahteraan hewan mencakup berbagai aspek, seperti Permentan No. 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kesejahteraan hewan yang lebih baru, serta peraturan lain yang menjadi turunan dari UU No. 18 Tahun 2009 (dan perubahannya) dan PP No. 95 Tahun 2012, yang mengatur kesejahteraan hewan dari sisi kesehatan, penanganan bencana, hingga standar unit usaha produk hewan (seperti sertifikasi NKV). Intinya, regulasi ini bertujuan melindungi hewan dari perlakuan tidak layak dan memastikan hak-haknya terpenuhi (seperti bebas lapar, stres, sakit) melalui standar teknis dan kelembagaan. 

Peraturan Kunci Terkait Kesejahteraan Hewan:
  • UU No. 18 Tahun 2009 & UU No. 41 Tahun 2014: Landasan hukum utama tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk kesejahteraan hewan.
  • PP No. 95 Tahun 2012: Mengatur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, menjadi dasar banyak Permentan.
  • Permentan No. 32 Tahun 2025: Peraturan terbaru yang spesifik mengatur penyelenggaraan kesejahteraan hewan secara umum.
  • Permentan No. 14 Tahun 2024: Tentang penanganan hewan pada bencana alam.
  • Permentan No. 11 Tahun 2020: Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Produk Hewan.
  • Permentan Lain (Contoh): Ada juga peraturan terkait penyakit zoonosis prioritas (misal, Permentan No. 39 Tahun 2023) atau unit teknis seperti Balai Embrio Ternak (BET) (Permentan No. 12 Tahun 2023). 
Inti Pengaturan Kesejahteraan Hewan:
  • Hak Hewan (5 Kebebasan): Bebas lapar & haus, bebas takut & stres, bebas tidak nyaman, bebas sakit & luka, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
  • Tujuan: Mencegah perlakuan tidak layak, melindungi dari penyakit, dan memastikan hewan diperlakukan dengan baik dalam pemanfaatan oleh manusia (ternak, produk, dll.). 
Untuk mendapatkan dokumen lengkapnya, Anda bisa mencarinya di situs resmi seperti BPK.go.id atau Regulasip dengan mengetikkan nomor dan tahun Permentan yang relevan.